CoinVoice terbaru melaporkan, menurut FinanceFeeds, Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) berhasil menerapkan sanksi hukum terhadap Raymond Deep Bedi dan Patrick Mawanga. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 5 tahun 4 bulan dan 6 tahun 6 bulan karena melakukan penipuan aset kripto senilai 1,5 juta poundsterling, dengan total lebih dari 12 tahun.
Pada periode 2017 hingga 2019, dua penjahat melalui telemarketing, menipu setidaknya 65 investor untuk berinvestasi dalam skema Aset Kripto palsu, yang melibatkan perusahaan-perusahaan seperti CCX Capital dan Astaria Group LLP. Hakim menggambarkan mereka sebagai "pelaku utama dari konspirasi", yang secara serius melanggar Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar tahun 2000.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
CoinVoice terbaru melaporkan, menurut FinanceFeeds, Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) berhasil menerapkan sanksi hukum terhadap Raymond Deep Bedi dan Patrick Mawanga. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 5 tahun 4 bulan dan 6 tahun 6 bulan karena melakukan penipuan aset kripto senilai 1,5 juta poundsterling, dengan total lebih dari 12 tahun.
Pada periode 2017 hingga 2019, dua penjahat melalui telemarketing, menipu setidaknya 65 investor untuk berinvestasi dalam skema Aset Kripto palsu, yang melibatkan perusahaan-perusahaan seperti CCX Capital dan Astaria Group LLP. Hakim menggambarkan mereka sebagai "pelaku utama dari konspirasi", yang secara serius melanggar Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar tahun 2000.