Wu mengatakan bahwa, menurut Cryptobriefing, Aljazair pada 24 Juli telah mengesahkan undang-undang No. 25-10 yang secara resmi melarang penerbitan, penjualan, pembelian, kepemilikan, penggunaan, dan promosi semua Aset Kripto, termasuk Bitcoin. RUU ini juga menjadikan penambangan kripto, penggunaan Dompet digital, serta pengoperasian platform perdagangan kripto sebagai tindakan ilegal. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara antara 2 bulan hingga 1 tahun, serta denda antara 200.000 hingga 1.000.000 Dinar (sekitar 1.540 hingga 7.700 USD).

BTC-3.05%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)