Gedung Putih dilaporkan sedang mempersiapkan perintah eksekutif untuk memberlakukan sanksi terhadap bank yang mendiskriminasi atau merugikan nasabah karena alasan politik dan agama, menurut Wall Street Journal (WSJ).
Perlu dicatat bahwa pesanan eksekutif tersebut dikatakan mengharuskan bank untuk merevisi pedoman mereka guna memastikan bahwa industri tertentu, seperti sektor aset virtual, tidak dikecualikan dengan alasan 'risiko reputasi pelanggan.'
Otoritas keuangan akan menyelidiki apakah institusi keuangan melanggar undang-undang seperti Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kredit, Undang-Undang Antimonopoli, dan Undang-Undang Perlindungan Keuangan Konsumen. Jika pelanggaran dikonfirmasi, sanksi seperti denda dan perintah persetujuan dapat dikenakan.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Gedung Putih dilaporkan sedang mempersiapkan perintah eksekutif untuk memberlakukan sanksi terhadap bank yang mendiskriminasi atau merugikan nasabah karena alasan politik dan agama, menurut Wall Street Journal (WSJ).
Perlu dicatat bahwa pesanan eksekutif tersebut dikatakan mengharuskan bank untuk merevisi pedoman mereka guna memastikan bahwa industri tertentu, seperti sektor aset virtual, tidak dikecualikan dengan alasan 'risiko reputasi pelanggan.'
Otoritas keuangan akan menyelidiki apakah institusi keuangan melanggar undang-undang seperti Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kredit, Undang-Undang Antimonopoli, dan Undang-Undang Perlindungan Keuangan Konsumen. Jika pelanggaran dikonfirmasi, sanksi seperti denda dan perintah persetujuan dapat dikenakan.
#CryptoNews