Wu mengatakan bahwa, menurut Cryptobriefing, Aljazair pada 24 Juli telah mengesahkan undang-undang No. 25-10 yang secara resmi melarang penerbitan, penjualan, pembelian, kepemilikan, penggunaan, dan promosi semua Aset Kripto, termasuk Bitcoin. RUU ini juga menjadikan penambangan kripto, penggunaan Dompet digital, serta pengoperasian platform perdagangan kripto sebagai tindakan ilegal. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara antara 2 bulan hingga 1 tahun, serta denda antara 200.000 hingga 1.000.000 Dinar (sekitar 1.540 hingga 7.700 USD).
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Wu mengatakan bahwa, menurut Cryptobriefing, Aljazair pada 24 Juli telah mengesahkan undang-undang No. 25-10 yang secara resmi melarang penerbitan, penjualan, pembelian, kepemilikan, penggunaan, dan promosi semua Aset Kripto, termasuk Bitcoin. RUU ini juga menjadikan penambangan kripto, penggunaan Dompet digital, serta pengoperasian platform perdagangan kripto sebagai tindakan ilegal. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara antara 2 bulan hingga 1 tahun, serta denda antara 200.000 hingga 1.000.000 Dinar (sekitar 1.540 hingga 7.700 USD).