CoinVoice terbaru memperoleh informasi bahwa Presiden AS Donald Trump secara resmi menandatangani "Undang-Undang Panduan dan Pendirian Inovasi Stablecoin Nasional AS", atau "Undang-Undang Jenius", yang berarti bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, legislasi federal mengenai regulasi Aset Kripto secara resmi berlaku.
Rancangan undang-undang ini menetapkan persyaratan yang lebih ketat untuk standar pengaturan stablecoin: penerbit perlu mendukung cadangan 1:1 dengan aset likuid seperti dolar AS dan obligasi negara jangka pendek, serta mengungkapkan komposisi cadangan setiap bulan. Dengan demikian, stablecoin tidak lagi menjadi eksperimen di wilayah abu-abu, melainkan akan segera ditulis dalam hukum AS, didukung oleh negara sebagai "alat uang resmi."
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
CoinVoice terbaru memperoleh informasi bahwa Presiden AS Donald Trump secara resmi menandatangani "Undang-Undang Panduan dan Pendirian Inovasi Stablecoin Nasional AS", atau "Undang-Undang Jenius", yang berarti bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, legislasi federal mengenai regulasi Aset Kripto secara resmi berlaku.
Rancangan undang-undang ini menetapkan persyaratan yang lebih ketat untuk standar pengaturan stablecoin: penerbit perlu mendukung cadangan 1:1 dengan aset likuid seperti dolar AS dan obligasi negara jangka pendek, serta mengungkapkan komposisi cadangan setiap bulan. Dengan demikian, stablecoin tidak lagi menjadi eksperimen di wilayah abu-abu, melainkan akan segera ditulis dalam hukum AS, didukung oleh negara sebagai "alat uang resmi."