Evolusi Kebijakan Regulasi Web3 Singapura: Dari Mendorong Inovasi ke Pengendalian Risiko
Dalam beberapa tahun terakhir, Singapura telah memainkan peran penting dalam industri cryptocurrency dan Web3 global, menarik banyak perusahaan untuk menetap di sana. Namun, negara yang pernah dijuluki "ibu kota kripto Asia" ini secara bertahap mengubah strategi regulasinya, dari awalnya mendorong inovasi menjadi lebih fokus pada pencegahan risiko dengan pendekatan yang lebih hati-hati.
Tahap Awal: Terbuka dan Inklusif, Mendorong Inovasi
Pada tahun 2019, Singapura meluncurkan "Undang-Undang Layanan Pembayaran", yang menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk layanan token pembayaran digital. Otoritas Moneter Singapura secara aktif mendukung inovasi teknologi dan mendorong sejumlah proyek percobaan untuk mata uang digital bank sentral dan aset yang ditokenisasi. Pada periode ini, Singapura memberikan peluang pengembangan yang berharga bagi perusahaan rintisan Web3, selama tidak melanggar batas kepatuhan, mereka dapat mencoba dengan berani.
Titik Balik: Proyek Besar Meledak Memicu Pengetatan Regulasi
Pada tahun 2022, kebangkrutan Three Arrows Capital di Singapura dan peristiwa kebangkrutan FTX menarik perhatian tinggi dari pihak regulator. Untuk menjaga reputasi dan stabilitas pusat keuangan negara, Singapura segera mengambil tindakan. Di satu sisi, mereka memperkuat regulasi terhadap penyedia layanan kripto dengan meluncurkan Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar yang lebih ketat; di sisi lain, mereka juga mulai membatasi investasi ritel untuk mencegah perilaku spekulatif yang berlebihan.
Pada akhir tahun 2023, peraturan yang diterbitkan oleh otoritas keuangan memberikan batasan yang jelas terhadap investasi ritel. Aturan baru melarang penyedia layanan cryptocurrency memberikan bentuk insentif apapun kepada investor ritel, seperti cashback, airdrop, atau subsidi perdagangan. Selain itu, juga melarang penyediaan fitur yang dapat meningkatkan risiko, seperti leverage dan setoran melalui kartu kredit. Selain itu, juga diwajibkan untuk menilai kemampuan risiko pengguna dan menetapkan batasan investasi berdasarkan nilai bersih aset. Langkah-langkah ini bertujuan untuk membentuk kelompok investor yang rasional, bukan untuk mendorong perilaku spekulatif.
Penyedia Layanan: Akses Ketat, Seleksi Alam
Pada 30 Juni 2025, semua perusahaan yang belum memperoleh lisensi penyedia layanan token digital akan diminta untuk menghentikan layanan kepada pelanggan di luar negeri. Saat ini, hanya beberapa perusahaan terkemuka seperti bursa terkenal dan penerbit stablecoin tertentu yang telah disetujui. Ada juga beberapa perusahaan yang berada dalam status pengecualian, yang telah melalui pemeriksaan anti pencucian uang dan risiko yang ketat, atau memiliki tingkat kepatuhan dan latar belakang yang sangat tinggi. Perusahaan lain harus menghadapi pilihan untuk beralih ke pasar lain atau mempercepat proses kepatuhan.
Singapura, sebagai pusat dana tradisional di kawasan Asia Pasifik, sedang memasukkan aset virtual ke dalam proses pengelolaan dana yang resmi. Otoritas moneter menetapkan bahwa bahkan jika hanya melayani "investor yang memenuhi syarat", manajer dana cryptocurrency juga harus memiliki kualifikasi yang sesuai. Ini termasuk kemampuan untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko, identifikasi aset klien, pembentukan proses pengendalian risiko internal, dan bahkan mekanisme pelaporan anti-pencucian uang. Ini berarti bahwa era di mana sebuah dana dapat dibentuk hanya dengan mengandalkan beberapa tokoh terkenal di industri dan satu rencana bisnis sudah berlalu.
Kesimpulan: Peningkatan Regulasi atau Evolusi Industri?
Meskipun ada yang berpendapat bahwa Singapura tidak lagi menjadi "surga" Web3, dari sudut pandang lain, ini sebenarnya adalah proses evolusi regulasi yang normal. Dari membiarkan percobaan hingga menegakkan ketertiban, ini adalah jalan yang harus dilalui pasar yang sedang berkembang menuju kematangan. Singapura saat ini mungkin tidak lagi menyambut peserta yang memiliki sikap spekulatif jangka pendek, tetapi bagi tim yang benar-benar memiliki kekuatan teknologi dan perencanaan jangka panjang, itu masih salah satu pasar yang paling menarik di dunia.
Namun, ada juga pandangan yang berpendapat bahwa industri Web3 masih berada di tahap perkembangan awal, dan penerapan regulasi yang ketat terlalu awal dapat menekan inovasi. Menemukan keseimbangan antara mempromosikan perkembangan industri yang sehat dan melindungi kepentingan investor akan menjadi tantangan berkelanjutan yang dihadapi Singapura.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Kebijakan Web3 Singapura Berubah Arah: Dari Mendorong Inovasi ke Pengendalian Risiko
Evolusi Kebijakan Regulasi Web3 Singapura: Dari Mendorong Inovasi ke Pengendalian Risiko
Dalam beberapa tahun terakhir, Singapura telah memainkan peran penting dalam industri cryptocurrency dan Web3 global, menarik banyak perusahaan untuk menetap di sana. Namun, negara yang pernah dijuluki "ibu kota kripto Asia" ini secara bertahap mengubah strategi regulasinya, dari awalnya mendorong inovasi menjadi lebih fokus pada pencegahan risiko dengan pendekatan yang lebih hati-hati.
Tahap Awal: Terbuka dan Inklusif, Mendorong Inovasi
Pada tahun 2019, Singapura meluncurkan "Undang-Undang Layanan Pembayaran", yang menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk layanan token pembayaran digital. Otoritas Moneter Singapura secara aktif mendukung inovasi teknologi dan mendorong sejumlah proyek percobaan untuk mata uang digital bank sentral dan aset yang ditokenisasi. Pada periode ini, Singapura memberikan peluang pengembangan yang berharga bagi perusahaan rintisan Web3, selama tidak melanggar batas kepatuhan, mereka dapat mencoba dengan berani.
Titik Balik: Proyek Besar Meledak Memicu Pengetatan Regulasi
Pada tahun 2022, kebangkrutan Three Arrows Capital di Singapura dan peristiwa kebangkrutan FTX menarik perhatian tinggi dari pihak regulator. Untuk menjaga reputasi dan stabilitas pusat keuangan negara, Singapura segera mengambil tindakan. Di satu sisi, mereka memperkuat regulasi terhadap penyedia layanan kripto dengan meluncurkan Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar yang lebih ketat; di sisi lain, mereka juga mulai membatasi investasi ritel untuk mencegah perilaku spekulatif yang berlebihan.
Investor Ritel: Pembatasan Ketat, Mendorong Rasionalitas
Pada akhir tahun 2023, peraturan yang diterbitkan oleh otoritas keuangan memberikan batasan yang jelas terhadap investasi ritel. Aturan baru melarang penyedia layanan cryptocurrency memberikan bentuk insentif apapun kepada investor ritel, seperti cashback, airdrop, atau subsidi perdagangan. Selain itu, juga melarang penyediaan fitur yang dapat meningkatkan risiko, seperti leverage dan setoran melalui kartu kredit. Selain itu, juga diwajibkan untuk menilai kemampuan risiko pengguna dan menetapkan batasan investasi berdasarkan nilai bersih aset. Langkah-langkah ini bertujuan untuk membentuk kelompok investor yang rasional, bukan untuk mendorong perilaku spekulatif.
Penyedia Layanan: Akses Ketat, Seleksi Alam
Pada 30 Juni 2025, semua perusahaan yang belum memperoleh lisensi penyedia layanan token digital akan diminta untuk menghentikan layanan kepada pelanggan di luar negeri. Saat ini, hanya beberapa perusahaan terkemuka seperti bursa terkenal dan penerbit stablecoin tertentu yang telah disetujui. Ada juga beberapa perusahaan yang berada dalam status pengecualian, yang telah melalui pemeriksaan anti pencucian uang dan risiko yang ketat, atau memiliki tingkat kepatuhan dan latar belakang yang sangat tinggi. Perusahaan lain harus menghadapi pilihan untuk beralih ke pasar lain atau mempercepat proses kepatuhan.
Manajemen Dana: Peningkatan Permintaan Profesionalisasi
Singapura, sebagai pusat dana tradisional di kawasan Asia Pasifik, sedang memasukkan aset virtual ke dalam proses pengelolaan dana yang resmi. Otoritas moneter menetapkan bahwa bahkan jika hanya melayani "investor yang memenuhi syarat", manajer dana cryptocurrency juga harus memiliki kualifikasi yang sesuai. Ini termasuk kemampuan untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko, identifikasi aset klien, pembentukan proses pengendalian risiko internal, dan bahkan mekanisme pelaporan anti-pencucian uang. Ini berarti bahwa era di mana sebuah dana dapat dibentuk hanya dengan mengandalkan beberapa tokoh terkenal di industri dan satu rencana bisnis sudah berlalu.
Kesimpulan: Peningkatan Regulasi atau Evolusi Industri?
Meskipun ada yang berpendapat bahwa Singapura tidak lagi menjadi "surga" Web3, dari sudut pandang lain, ini sebenarnya adalah proses evolusi regulasi yang normal. Dari membiarkan percobaan hingga menegakkan ketertiban, ini adalah jalan yang harus dilalui pasar yang sedang berkembang menuju kematangan. Singapura saat ini mungkin tidak lagi menyambut peserta yang memiliki sikap spekulatif jangka pendek, tetapi bagi tim yang benar-benar memiliki kekuatan teknologi dan perencanaan jangka panjang, itu masih salah satu pasar yang paling menarik di dunia.
Namun, ada juga pandangan yang berpendapat bahwa industri Web3 masih berada di tahap perkembangan awal, dan penerapan regulasi yang ketat terlalu awal dapat menekan inovasi. Menemukan keseimbangan antara mempromosikan perkembangan industri yang sehat dan melindungi kepentingan investor akan menjadi tantangan berkelanjutan yang dihadapi Singapura.