Kementerian Keuangan menghapus ketentuan pelaporan pialang Aset Kripto
Baru-baru ini, Departemen Keuangan AS secara resmi mencabut peraturan tentang pelaporan broker Aset Kripto. Keputusan ini dibuat pada hari Kamis lalu, menandai berakhirnya kebijakan yang sangat kontroversial.
Regulasi ini awalnya mengharuskan platform perdagangan koin enkripsi terdesentralisasi untuk menyerahkan informasi transaksi pelanggan kepada pemerintah. Namun, para pelaku industri enkripsi telah menentang hal ini. Mereka berpendapat bahwa platform perdagangan terdesentralisasi sebagian besar menggunakan model operasi otomatis, sehingga sulit untuk memenuhi persyaratan pelaporan semacam itu.
Faktanya, proses pencabutan peraturan ini telah dimulai sejak lama. Awal tahun ini, Kongres Amerika Serikat telah memberikan suara untuk mencabut peraturan ini. Kemudian, Trump menandatangani dokumen terkait pada bulan April, menjadikan keputusan ini resmi berlaku.
Pencabutan resmi oleh kementerian keuangan kali ini dapat dianggap sebagai pelaksanaan akhir dari keputusan sebelumnya oleh kongres dan presiden. Langkah ini tentunya akan disambut baik oleh industri Aset Kripto, karena mengurangi beban kepatuhan pada platform terdesentralisasi, sekaligus mencerminkan pemahaman regulator yang semakin mendalam terhadap karakteristik industri.
Namun, ini tidak berarti bahwa industri Aset Kripto akan sepenuhnya terhindar dari regulasi. Sebaliknya, ini mungkin menandakan bahwa metode regulasi yang lebih halus dan sesuai dengan karakteristik industri sedang dipersiapkan. Di masa depan, bagaimana menjaga keseimbangan antara melindungi hak pengguna dan mendorong inovasi industri, akan tetap menjadi isu penting yang dihadapi oleh lembaga regulasi.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Kementerian Keuangan AS mencabut regulasi pelaporan untuk Aset Kripto broker, Informasi menguntungkan bagi perkembangan industri.
Kementerian Keuangan menghapus ketentuan pelaporan pialang Aset Kripto
Baru-baru ini, Departemen Keuangan AS secara resmi mencabut peraturan tentang pelaporan broker Aset Kripto. Keputusan ini dibuat pada hari Kamis lalu, menandai berakhirnya kebijakan yang sangat kontroversial.
Regulasi ini awalnya mengharuskan platform perdagangan koin enkripsi terdesentralisasi untuk menyerahkan informasi transaksi pelanggan kepada pemerintah. Namun, para pelaku industri enkripsi telah menentang hal ini. Mereka berpendapat bahwa platform perdagangan terdesentralisasi sebagian besar menggunakan model operasi otomatis, sehingga sulit untuk memenuhi persyaratan pelaporan semacam itu.
Faktanya, proses pencabutan peraturan ini telah dimulai sejak lama. Awal tahun ini, Kongres Amerika Serikat telah memberikan suara untuk mencabut peraturan ini. Kemudian, Trump menandatangani dokumen terkait pada bulan April, menjadikan keputusan ini resmi berlaku.
Pencabutan resmi oleh kementerian keuangan kali ini dapat dianggap sebagai pelaksanaan akhir dari keputusan sebelumnya oleh kongres dan presiden. Langkah ini tentunya akan disambut baik oleh industri Aset Kripto, karena mengurangi beban kepatuhan pada platform terdesentralisasi, sekaligus mencerminkan pemahaman regulator yang semakin mendalam terhadap karakteristik industri.
Namun, ini tidak berarti bahwa industri Aset Kripto akan sepenuhnya terhindar dari regulasi. Sebaliknya, ini mungkin menandakan bahwa metode regulasi yang lebih halus dan sesuai dengan karakteristik industri sedang dipersiapkan. Di masa depan, bagaimana menjaga keseimbangan antara melindungi hak pengguna dan mendorong inovasi industri, akan tetap menjadi isu penting yang dihadapi oleh lembaga regulasi.