【比推】Menurut pengumuman Mahkamah Agung AS, Douglas Jae Woo Kim dijatuhi hukuman 48 bulan penjara federal hari ini karena menipu investor lebih dari 7 juta dolar Aset Kripto dan dana lainnya. Hakim senior Pengadilan Distrik AS Charles R. Breyer mengumumkan putusan ini.
Dalam persidangan selama tiga minggu pada bulan Februari 2025, Jin, seorang penduduk New York berusia 32 tahun, dinyatakan bersalah oleh juri federal atas 14 dakwaan penipuan kawat, pencucian uang internasional, dan pencucian uang, sementara satu dakwaan pencucian uang internasional dibebaskan. Dalam sidang penjatuhan hukuman hari ini, Hakim Breyer mencabut salah satu dakwaan pencucian uang instrumen moneter berdasarkan alasan yurisdiksi. Dokumen pengadilan dan bukti persidangan menunjukkan bahwa dari Oktober 2017 hingga Juni 2020, Jin yang pindah ke San Francisco menyamar sebagai pedagang Aset Kripto yang sah untuk menipu banyak investor teman dan keluarganya. Dia mengklaim membutuhkan dana likuiditas jangka pendek untuk perdagangan Aset Kripto atau tujuan bisnis sah lainnya, menjanjikan kepada para korban bahwa pinjaman tersebut tanpa risiko atau sangat rendah risikonya, berjanji akan memberikan imbal hasil tinggi, dan mengklaim memiliki cukup dana untuk jaminan pribadi.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
10 Suka
Hadiah
10
4
Bagikan
Komentar
0/400
WalletDetective
· 8jam yang lalu
Ah, baru 4 tahun?
Lihat AsliBalas0
OffchainWinner
· 07-10 01:52
Menipu teman dekat adalah yang paling kejam.
Lihat AsliBalas0
CrossChainBreather
· 07-10 01:49
Hukuman terlalu ringan, hanya 48 bulan.
Lihat AsliBalas0
Rekt_Recovery
· 07-10 01:32
bruh hanya 4 tahun untuk 7m? saya kehilangan lebih dari itu karena likuidasi fr fr
Seorang pria di New York dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena menipu aset enkripsi senilai 7 juta dolar.
【比推】Menurut pengumuman Mahkamah Agung AS, Douglas Jae Woo Kim dijatuhi hukuman 48 bulan penjara federal hari ini karena menipu investor lebih dari 7 juta dolar Aset Kripto dan dana lainnya. Hakim senior Pengadilan Distrik AS Charles R. Breyer mengumumkan putusan ini.
Dalam persidangan selama tiga minggu pada bulan Februari 2025, Jin, seorang penduduk New York berusia 32 tahun, dinyatakan bersalah oleh juri federal atas 14 dakwaan penipuan kawat, pencucian uang internasional, dan pencucian uang, sementara satu dakwaan pencucian uang internasional dibebaskan. Dalam sidang penjatuhan hukuman hari ini, Hakim Breyer mencabut salah satu dakwaan pencucian uang instrumen moneter berdasarkan alasan yurisdiksi. Dokumen pengadilan dan bukti persidangan menunjukkan bahwa dari Oktober 2017 hingga Juni 2020, Jin yang pindah ke San Francisco menyamar sebagai pedagang Aset Kripto yang sah untuk menipu banyak investor teman dan keluarganya. Dia mengklaim membutuhkan dana likuiditas jangka pendek untuk perdagangan Aset Kripto atau tujuan bisnis sah lainnya, menjanjikan kepada para korban bahwa pinjaman tersebut tanpa risiko atau sangat rendah risikonya, berjanji akan memberikan imbal hasil tinggi, dan mengklaim memiliki cukup dana untuk jaminan pribadi.